Indonesia resmi memasuki era baru dalam sistem administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax. Terhitung mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Perubahan ini menuntut Wajib Pajak, baik karyawan, pekerja lepas, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk lebih siap dengan dokumen dan pemahaman sistem yang digunakan.
Dibandingkan dengan DJPOnline, Coretax hadir dengan pendekatan yang lebih modern karena telah mengintegrasikan berbagai data perpajakan dalam satu basis data terpadu. Oleh sebab itu, terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh.
Dalam skema Coretax, Wajib Pajak orang pribadi diwajibkan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai syarat utama sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, pengisian data dilakukan secara lebih rinci. Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan, penggunaan sistem Coretax mengharuskan adanya mekanisme user impersonating melalui penunjukan penanggung jawab (PIC) serta pengaturan hak akses (role access) dalam sistem.
Minimnya pemahaman terhadap fitur-fitur Coretax menjadi tantangan utama dalam masa transisi ini. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu secara aktif mempelajari panduan penggunaan, mengikuti tutorial, maupun berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh DJP.
Tantangan lain yang tak kalah penting adalah kewajiban melaporkan seluruh sumber penghasilan, termasuk pendapatan dari investasi. Hal ini menuntut Wajib Pajak untuk terlebih dahulu menghimpun data secara lengkap dan akurat. Selain itu, seluruh harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak juga wajib dilaporkan berdasarkan nilai pasar, yang tentunya membutuhkan proses pengecekan dan penyesuaian data.
Dalam pelaporan SPT Tahunan via Coretax, setiap kategori Wajib Pajak memiliki kebutuhan dokumen yang berbeda.
Bagi Wajib Pajak karyawan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain Bukti Potong PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta atau 1721-A2 bagi PNS, daftar harta dan utang, serta data anggota keluarga atau tanggungan.
Untuk freelancer atau influencer, dokumen yang dibutuhkan meliputi catatan penghasilan bruto atau rekapitulasi omzet selama satu tahun pajak, bukti potong PPh (jika ada), daftar harta dan utang, serta data keluarga yang menjadi tanggungan.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM, dokumen yang wajib dilampirkan mencakup rekap peredaran bruto atau omzet tahunan, bukti pembayaran PPh Final sebesar 0,5 persen, daftar harta dan utang, data anggota keluarga sebagai tanggungan, laporan keuangan (bagi badan usaha), serta bukti potong pajak dari lawan transaksi apabila bertransaksi dengan pemungut pajak.
Salah satu keunggulan Coretax adalah adanya fitur pre-populated, di mana data tertentu seperti bukti potong, riwayat pembayaran pajak, dan profil Wajib Pajak sudah otomatis terisi dari basis data DJP. Fitur ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus meminimalkan kesalahan input manual yang sebelumnya kerap terjadi, serta mempercepat proses validasi data.
Meskipun menawarkan berbagai kemudahan, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax tetap memiliki potensi kendala, khususnya dari sisi teknis. Risiko gangguan sistem cenderung meningkat menjelang batas akhir pelaporan, yang dapat berujung pada keterlambatan atau kesalahan pengisian SPT. Oleh karena itu, Wajib Pajak sangat disarankan untuk melakukan pelaporan jauh sebelum tenggat waktu.
Sepanjang Januari 2026, Coretax tercatat mengalami gangguan sistem (downtime) sebanyak dua kali. Hal ini menunjukkan bahwa stabilitas sistem masih memerlukan penyempurnaan, terutama saat terjadi lonjakan pengguna (high traffic). Hingga pertengahan Januari 2026, sejumlah Wajib Pajak juga mengeluhkan kendala seperti aktivasi akun yang tidak berjalan lancar, gagal login, gangguan pada fitur pajak dan kode billing, serta proses sinkronisasi data yang relatif lambat.
Dari sisi substansi pelaporan, kesalahan yang kerap terjadi pada Wajib Pajak orang pribadi antara lain kesalahan penginputan data yang berpotensi menyebabkan SPT tidak lengkap atau timbulnya pajak kurang bayar. Selain itu, tidak melakukan pembaruan data tanggungan keluarga juga dapat berdampak pada kekurangan pembayaran pajak. Risiko lainnya adalah tidak melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan utang dengan nilai pasar yang wajar, yang dapat menimbulkan sanksi di kemudian hari. Keterlambatan pembayaran pajak atau pelaporan SPT melewati batas waktu juga berisiko dikenai sanksi administrasi.
Bagi Wajib Pajak badan maupun UMKM, tantangan utama sering kali berasal dari kurangnya pemahaman tim pajak terhadap fitur Coretax. Pengisian laporan keuangan dituntut lebih detail dan harus sesuai dengan klasifikasi usaha, sehingga diperlukan ketelitian tinggi dan data yang lengkap. Kesalahan input laporan keuangan atau profil Wajib Pajak dapat menyebabkan ketidaksesuaian data dan risiko pajak kurang bayar. Selain itu, data pre-populated yang tidak diverifikasi juga berpotensi menimbulkan kesalahan.
Kesalahan lain yang sering terjadi pada Wajib Pajak badan dan UMKM adalah tidak melaporkan seluruh harta dan utang pada akhir tahun berdasarkan nilai pasar, serta keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak terutang atau pelaporan SPT Tahunan. Kondisi tersebut dapat berujung pada pengenaan sanksi di kemudian hari.
2026-02-06 05:54:40
2026-01-30 11:38:09
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved