Era Baru Pelaporan Pajak: Implementasi Coretax Mulai 2026
Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem administrasi perpajakan dengan diterapkannya Coretax. Terhitung sejak 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dilakukan melalui sistem Coretax.
Penerapan Coretax membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dibandingkan dengan DJP Online, Coretax hadir sebagai sistem yang lebih modern karena seluruh data telah terhubung langsung dengan basis data perpajakan DJP, sehingga proses pelaporan menjadi lebih terintegrasi.
Dalam skema baru ini, Wajib Pajak orang pribadi diwajibkan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Selain itu, pengisian data dilakukan secara lebih rinci. Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan, penggunaan Coretax mensyaratkan adanya mekanisme user impersonating (PIC) serta pengaturan hak akses (role access) sesuai dengan fungsi pengguna.
Kurangnya pemahaman terhadap fitur-fitur Coretax menjadi tantangan utama dalam masa transisi ini. Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk aktif mempelajari panduan penggunaan sistem serta mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan DJP secara berkelanjutan.
Tantangan lainnya adalah kewajiban untuk melaporkan seluruh sumber penghasilan, termasuk pendapatan dari investasi. Hal ini menuntut Wajib Pajak untuk terlebih dahulu menghimpun data keuangan secara lengkap dan akurat. Selain itu, seluruh harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak juga wajib dilaporkan berdasarkan nilai pasar yang berlaku, sehingga diperlukan proses verifikasi data yang cermat.
Bagi Wajib Pajak karyawan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi Bukti Potong (Bupot) 1721-A1 bagi pegawai swasta atau 1721-A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), daftar harta dan utang, serta data anggota keluarga atau tanggungan.
Untuk pekerja lepas atau influencer, dokumen yang dibutuhkan antara lain catatan penghasilan bruto atau rekap omzet selama satu tahun, Bukti Potong PPh (apabila ada), daftar harta dan utang, serta data tanggungan keluarga.
Sementara itu, Wajib Pajak UMKM wajib melampirkan rekap peredaran bruto atau omzet tahunan, bukti pembayaran PPh Final 0,5 persen, daftar harta dan utang, data tanggungan keluarga, laporan keuangan bagi badan usaha, serta bukti potong pajak dari lawan transaksi apabila bertransaksi dengan pemungut pajak.
Salah satu keunggulan Coretax adalah tersedianya fitur pre-populated, di mana data tertentu seperti bukti potong, riwayat pembayaran, dan profil Wajib Pajak telah terisi otomatis dari sistem DJP. Fitur ini dinilai lebih efisien karena meminimalkan kesalahan input manual dan mempercepat proses validasi data.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax tetap berpotensi menghadapi kendala teknis, terutama menjelang batas akhir pelaporan. Gangguan sistem dapat berujung pada keterlambatan atau kesalahan pengisian SPT. Oleh sebab itu, Wajib Pajak sangat dianjurkan untuk menyampaikan SPT jauh sebelum tenggat waktu.
Sebagaimana diketahui, Coretax sempat mengalami dua kali downtime sepanjang Januari 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa stabilitas sistem masih perlu ditingkatkan, khususnya saat terjadi lonjakan pengguna (high traffic). Hingga pertengahan Januari 2026, sejumlah Wajib Pajak juga mengeluhkan kesulitan aktivasi akun, kegagalan login, kendala pada fitur perpajakan dan kode billing, serta lambatnya proses sinkronisasi data.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi pada Wajib Pajak orang pribadi antara lain kesalahan input data yang menyebabkan SPT tidak lengkap atau menimbulkan risiko kurang bayar pajak. Selain itu, tidak memperbarui data anggota keluarga sebagai tanggungan dapat berdampak pada perhitungan pajak terutang. Kesalahan lain yang cukup krusial adalah tidak melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan utang berdasarkan nilai pasar, yang berpotensi menimbulkan sanksi di kemudian hari. Keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT juga dapat berujung pada pengenaan sanksi administrasi.
Bagi Wajib Pajak badan dan UMKM, risiko kesalahan umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman tim pajak terhadap fitur Coretax. Pengisian laporan keuangan yang detail dan sesuai klasifikasi usaha menuntut ketelitian tinggi serta kesiapan data yang memadai. Kesalahan input laporan keuangan, profil Wajib Pajak, maupun tidak melakukan verifikasi atas data pre-populated dapat menyebabkan ketidaksesuaian data dan risiko kurang bayar pajak.
Selain itu, Wajib Pajak badan juga rawan melakukan kesalahan dengan tidak melaporkan seluruh harta dan utang berdasarkan nilai pasar, serta terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan SPT Tahunan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif di kemudian hari.
2026-01-30 11:38:09
2026-01-28 16:17:06
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved