Silahkan pilih layanan yang anda butuhkan.
Setelah memilih layanan, silahkan anda mengisi data dengan benar. Tim kami akan menghubungi anda.
Tim kami akan membantu anda menjelaskan detail dari pilihan layanan anda dan memastikan pilihan layanan anda telah sesuai.
Setelah terjadi kesepakatan dengan anda maka invoice kami kirimkan ke anda untuk tagihan layanan jasa.
2025-11-19 10:55:49
Apakah Warisan Termasuk Objek Pajak? Ini Penjelasannya Isu mengenai apakah harta warisan dikenai pajak sering kali menjadi bahan perdebatan di masyarakat. Pada dasarnya, seluruh harta yang ditinggalkan seseorang setelah wafat akan beralih kepada ahl
Read More2025-11-17 14:51:31
Apakah Kolom Kode Barang/Jasa di E-Faktur Coretax Wajib Diisi? Mulai 1 Januari 2025, sistem Coretax resmi digunakan sebagai platform utama pembuatan e-faktur oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di dalam sistem ini telah tersedia daftar kode barang dan/
Read More2025-11-14 10:33:15
Panduan Pembetulan Data PBB-P2 di DKI Jakarta Warga DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baik secara langsung maupun melalui layanan digital. Proses ini diperlukan agar info
Read MoreCopyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved