Artikel Detail

Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak


1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). diterbitkan karena WP Kurang atau tidak bayar pajak terutang dan telat lapor SPT dari waktu yang ditentukan serta terdapat salah hitung pada pajak yang seharusnya terhutang.


2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), diterbitkan apabila terdapat kelebihan pajak yang dibayarkan.


3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), diterbitkan apabila tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.


4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). diterbitkan apabila masih ditemukan adanya pajak yang kurang bayar setelah diterbitkannya SKPKB.


Baca Juga : Konsultan Pajak Jakarta Barat Profesional Membantu Tax Planning yang Baik


Pokoknya ingat pajak, ingat adminpajak.com