Artikel Detail

Mendukung Ekonomi Dalam Negeri Melalui Kebijakan Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah Indonesia terus berupaya mencari cara untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi negara. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri mulai Agustus 2023. Kebijakan ini menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat perekonomian dalam negeri dan memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor ekspor dan SDA.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendukung eksportir dengan memberikan insentif perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA. Tujuannya adalah agar eksportir tetap diuntungkan dan merasa terbantu dengan kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Pemerintah memahami pentingnya memberikan insentif yang tepat guna mendorong eksportir untuk mematuhi kebijakan tersebut.


Sebagai informasi, sebelum PP 36/2023 diterbitkan, insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri telah diatur dalam PP 123/2015. Melalui kebijakan tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga deposito penempatan DHE SDA ditetapkan jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal sebesar 20%. Hal ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong eksportir untuk melihat penempatan DHE SDA sebagai pilihan yang menguntungkan dan berkelanjutan.


Pengaturan mengenai penempatan DHE SDA di dalam negeri menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa negara, sambil sekaligus mendukung sektor ekonomi dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi secara keseluruhan.


Dalam hal insentif perpajakan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian yang diperlukan agar insentif tersebut dapat berjalan secara efektif dan berdampak nyata bagi para pelaku usaha. Faktor keberlanjutan dan stabilitas sistem perpajakan menjadi pertimbangan utama dalam menyusun kebijakan ini.


Kebijakan ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mencapai tujuan bersama, yaitu memajukan ekonomi Indonesia. Dengan melibatkan para pelaku usaha dan mendengarkan masukan dari mereka, pemerintah berharap dapat menciptakan regulasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan semua pihak.


Saat ini, otoritas pemerintah tengah berfokus pada persiapan dan sosialisasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini. Para eksportir diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada guna mencegah potensi masalah dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.


Dengan kebijakan yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan penempatan DHE SDA di dalam negeri akan menjadi langkah maju dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menjadikan Indonesia lebih tangguh di tengah tantangan global.