Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bukanlah instrumen untuk memberikan tekanan ataupun menimbulkan ketakutan di kalangan wajib pajak. Kebijakan tersebut justru menjadi salah satu mekanisme pengawasan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DJP kini semakin mengandalkan pemanfaatan data dari berbagai sumber. Otoritas pajak telah membangun kolaborasi dengan hampir seluruh institusi penyedia informasi, termasuk kementerian, lembaga negara, asosiasi, institusi terkait, hingga pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, DJP juga menerima jutaan informasi transaksi perbankan setiap hari. Berbagai data tersebut dimanfaatkan sebagai bahan analisis untuk mengidentifikasi kesesuaian antara aktivitas transaksi dengan kewajiban perpajakan masing-masing wajib pajak.
Atas dasar itu, wajib pajak yang menerima SP2DK tidak perlu langsung merasa khawatir. Selama memiliki dokumen pendukung dan bukti transaksi yang relevan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang dipertanyakan oleh DJP.
Pada dasarnya, SP2DK merupakan sarana komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Melalui surat tersebut, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan sejumlah data atau informasi yang dinilai memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Meningkatnya jumlah data yang diterima DJP membuat bukti transaksi memiliki peran semakin penting. Dokumentasi yang tersimpan dengan baik dapat menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menjawab permintaan penjelasan sekaligus menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
DJP menekankan bahwa pengawasan berbasis data merupakan bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk melakukan intimidasi maupun memberikan tekanan secara tidak semestinya kepada masyarakat.
Ke depan, perkembangan teknologi dan semakin banyaknya sumber informasi diperkirakan akan membuat proses pengawasan perpajakan semakin mendalam. Hal serupa juga berlaku dalam penyelesaian sengketa pajak, terutama karena ketersediaan data dan kekuatan bukti transaksi akan semakin menentukan.
Karena itu, wajib pajak perlu membiasakan diri menyimpan catatan keuangan, dokumen perpajakan, serta bukti transaksi secara tertib. Persiapan tersebut akan membantu ketika DJP meminta penjelasan atau melakukan konfirmasi atas informasi yang dimiliki.
Sementara itu, berdasarkan catatan DJP, jumlah SP2DK yang telah diterbitkan mencapai 454.377 surat hingga 30 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 384.396 surat masih diproses melalui sistem administrasi perpajakan lama atau legacy. Penerbitan melalui sistem tersebut berkaitan dengan masa pajak 2025 yang masih berada dalam tahap peralihan menuju implementasi Coretax.
Adapun penerbitan SP2DK melalui Coretax tercatat sebanyak 69.981 surat. Surat yang diterbitkan menggunakan sistem baru ini mencakup masa pajak 2025 serta periode sesudahnya.
Pembagian penerbitan melalui dua sistem tersebut merupakan konsekuensi dari proses transisi administrasi perpajakan yang dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, untuk masa pajak 2025, sebagian SP2DK masih menggunakan sistem lama, sedangkan sebagian lainnya sudah memanfaatkan Coretax.
DJP menyatakan bahwa kondisi transisi tersebut tidak akan diterapkan lagi untuk masa pajak 2026. Seluruh proses penerbitan dan pengelolaan SP2DK pada periode tersebut akan dilakukan melalui Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang digunakan secara penuh.
2026-11-07 05:34:56
2026-11-05 07:02:51
2026-11-03 17:33:36
2026-10-30 12:35:10
2026-10-28 18:54:10
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved