Transaksi jual beli melalui marketplace selama ini dikenal sebagai proses yang sederhana. Penjual menawarkan produk, pembeli melakukan pembayaran, kemudian barang dikirim ke alamat tujuan. Namun, mulai 1 Oktober 2026, terdapat mekanisme perpajakan yang turut menjadi bagian dari proses tersebut. Platform marketplace yang telah ditunjuk pemerintah mulai melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengguna platform digital, khususnya para pelaku usaha: apakah potongan tersebut dibebankan kepada pembeli, menjadi tanggungan marketplace, atau justru mengurangi penghasilan penjual?
Pihak yang menanggung kewajiban pajak tersebut adalah pedagang. Marketplace tidak membayar pajak menggunakan dananya sendiri, tetapi menjalankan tugas sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan.
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Terhitung sejak 1 Oktober 2026, empat platform yang menjalankan pemungutan berdasarkan penunjukan tersebut adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Penting dipahami bahwa pemerintah tidak sedang memperkenalkan jenis pajak baru. Kebijakan ini lebih berfokus pada perubahan mekanisme administrasi, yakni pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme tertentu kini dapat berlangsung melalui marketplace.
Dengan demikian, konsumen yang membeli produk tidak otomatis dikenai tambahan PPh 0,5 persen. Pajak tersebut berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh penjual dari aktivitas perdagangan melalui platform digital.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah dasar pengenaan tarif 0,5 persen. Pajak ini tidak dihitung berdasarkan laba atau keuntungan bersih yang diperoleh pedagang, melainkan berdasarkan peredaran bruto dari transaksi.
Mengacu pada PMK-37/2025, besarnya pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai ilustrasi, seorang pedagang menjual produk dengan nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp1 juta. Marketplace kemudian menghitung PPh Pasal 22 menggunakan tarif 0,5 persen.
Perhitungannya sebagai berikut:
Rp1.000.000 × 0,5% = Rp5.000.
Artinya, jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp5.000.
Penghitungan tersebut tidak mempertimbangkan apakah penjual memperoleh keuntungan besar, keuntungan kecil, atau bahkan mengalami kerugian dari transaksi bersangkutan. Sebab, dasar pemungutannya adalah peredaran bruto, bukan laba bersih.
Lantas, apakah pungutan ini membuat pedagang harus membayar pajak dua kali apabila sebelumnya sudah memiliki kewajiban perpajakan?
Tidak serta-merta demikian. Pungutan marketplace memiliki hubungan dengan kewajiban PPh pedagang yang sudah berlaku. Mekanisme ini pada dasarnya menggeser titik pemungutan agar dapat dilakukan ketika transaksi berlangsung.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tidak selalu memiliki perlakuan yang sama bagi seluruh pedagang. Penggunaannya bergantung pada ketentuan perpajakan yang diterapkan masing-masing wajib pajak.
Bagi pedagang yang memenuhi persyaratan dan menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen, pungutan yang dilakukan marketplace dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban PPh final.
Sementara itu, pedagang yang menggunakan skema penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum dapat memperhitungkan pungutan tersebut sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan perlakuan ini menunjukkan bahwa potongan dari marketplace tidak dapat langsung dianggap sebagai beban pajak tambahan yang berdiri sendiri. Status pungutannya perlu dilihat berdasarkan skema perpajakan yang digunakan pedagang.
Dari sisi administrasi, marketplace memiliki peran untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan. Transaksi yang tercatat dalam sistem juga didukung dokumen tagihan atau invoice yang dapat menjadi bukti pemungutan pajak.
Oleh karena itu, pedagang sebaiknya tidak mengabaikan dokumen transaksi yang diterbitkan platform. Bukti tersebut penting untuk mencocokkan jumlah pajak yang sudah dipungut dengan kewajiban perpajakan dalam pelaporan.
Tidak semua pedagang orang pribadi otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Terdapat ketentuan khusus yang berkaitan dengan batas peredaran bruto Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP-20/2026), yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, ketentuan mengenai bagian omzet sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi tetap dipertahankan.
Artinya, bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, ketentuan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen serta batas peredaran bruto usaha Rp4,8 miliar dalam setahun juga tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Fasilitas perpajakan tersebut tidak otomatis gugur hanya karena pedagang menjalankan usahanya melalui marketplace.
Pedagang orang pribadi yang omzetnya belum melampaui Rp500 juta dapat mengajukan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dengan menyampaikan surat pernyataan sesuai persyaratan yang ditentukan.
Namun, terdapat hal penting yang sering kali terlewat: batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto wajib pajak, bukan secara terpisah untuk setiap toko atau akun marketplace.
Sebagai contoh, seorang pedagang memiliki beberapa sumber penjualan sekaligus. Ia membuka toko di Marketplace A, mengelola toko lain di Marketplace B, dan tetap menerima pembelian secara langsung di toko fisiknya.
Dalam kondisi tersebut, omzet dari seluruh kegiatan usaha perlu diperhitungkan secara keseluruhan untuk menentukan apakah batas Rp500 juta telah terlampaui.
Dengan kata lain, seorang pedagang tidak memperoleh batas omzet bebas pajak sebesar Rp500 juta untuk setiap akun marketplace yang dimilikinya.
Contoh yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak juga memperlihatkan bahwa penjualan melalui beberapa platform tetap menjadi bagian dari penghitungan omzet wajib pajak yang sama.
Apabila akumulasi omzet telah melewati batas Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang perlu memperbarui surat pernyataannya dan pemungutan pajak mulai dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kondisi ini membuat pencatatan keuangan menjadi semakin penting, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu saluran penjualan. Omzet dari transaksi online dan offline harus dipantau secara bersamaan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan kewajiban pajak.
Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 memperlihatkan bagaimana pemerintah mulai mengoptimalkan ekosistem perdagangan digital untuk mendukung administrasi perpajakan.
Marketplace tidak lagi hanya berfungsi sebagai ruang yang mempertemukan penjual dan konsumen. Platform tersebut juga memiliki peran administratif dalam proses pemungutan pajak, mulai dari pencatatan transaksi hingga penyetoran dan pelaporan pungutan.
Sistem digital memungkinkan aktivitas perdagangan terdokumentasi dengan lebih terstruktur. Informasi mengenai pembayaran, nilai transaksi, serta dokumen tagihan dapat menjadi bagian dari proses administrasi perpajakan.
Dari perspektif pemerintah, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha yang berjualan secara konvensional dan mereka yang memanfaatkan platform digital.
Sementara bagi pedagang, penerapan mekanisme tersebut membawa konsekuensi berupa kebutuhan untuk mengelola administrasi usaha dengan lebih tertib.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain memastikan data perpajakan pada akun marketplace sesuai dengan identitas wajib pajak, mencatat seluruh omzet dari berbagai saluran penjualan, serta memenuhi persyaratan surat pernyataan apabila ingin memanfaatkan fasilitas pengecualian pemungutan.
Pedagang juga perlu menyimpan invoice dan bukti pemungutan agar dapat melakukan rekonsiliasi ketika memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika ditarik kembali ke ilustrasi transaksi senilai Rp1 juta di awal pembahasan, jawabannya tetap sama: kewajiban PPh tersebut berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh pedagang.
Pembeli tidak dikenai PPh Pasal 22 tersebut sebagai pajak tambahan atas barang yang dibelinya. Marketplace juga tidak menjadi pihak yang menanggung beban pajaknya karena posisinya adalah sebagai pemungut yang ditunjuk pemerintah.
Melalui PMK-37/2025, pemerintah menempatkan marketplace tertentu sebagai bagian dari mekanisme administrasi perpajakan atas transaksi perdagangan digital.
Bagi pedagang, memahami aturan ini tidak cukup hanya dengan mengetahui tarif 0,5 persen. Hal yang tidak kalah penting adalah memahami dasar pengenaan pajak, cara memperhitungkan pungutan yang telah dilakukan, serta ketentuan batas omzet yang dapat memberikan fasilitas pengecualian.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan tentang munculnya pajak baru setiap kali seseorang berbelanja online. Perubahan utamanya terletak pada cara pemerintah mengumpulkan pajak dari aktivitas perdagangan digital.
Marketplace menjadi perantara dalam proses pemungutan, sedangkan kewajiban pajaknya tetap melekat pada pedagang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
2026-11-03 17:33:36
2026-10-30 12:35:10
2026-10-28 18:54:10
2026-10-23 14:38:12
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved