Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma) melonjak dari 0,5% menjadi 22%. Informasi tersebut memicu berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha, terutama UMKM yang berbadan hukum.
Namun, apakah benar pemerintah menaikkan tarif pajak badan secara drastis?
Perlu dipahami bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 tidak memperkenalkan tarif pajak badan yang baru. Tarif PPh Badan sebesar 22% sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2022 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, angka 22% bukanlah konsekuensi dari PP 20 Tahun 2026, melainkan tarif yang telah berlaku beberapa tahun sebelumnya.
Bahkan jika melihat perjalanan kebijakan perpajakan di Indonesia, tarif PPh Badan justru menunjukkan tren penurunan dari waktu ke waktu.
Dengan demikian, tarif PPh Badan saat ini justru lebih rendah dibandingkan beberapa dekade sebelumnya.
Muncul anggapan bahwa seluruh badan usaha otomatis dikenakan tarif 22%. Faktanya tidak demikian.
Peraturan perpajakan masih memberikan fasilitas pengurangan tarif bagi badan usaha dengan skala omzet tertentu. Bagi wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar per tahun, tersedia fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh.
Secara efektif, tarif yang dikenakan atas bagian tertentu dari penghasilan kena pajak hanya sekitar 11%.
Skemanya dapat digambarkan sebagai berikut:
Karena itu, tidak tepat jika seluruh badan usaha dianggap langsung terkena tarif 22%.
Sumber utama kesalahpahaman sebenarnya bukan pada tarif PPh Badan, melainkan pada perubahan ketentuan penggunaan PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku, badan usaha yang baru berdiri dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet dalam jangka waktu tertentu.
Batas waktu penggunaannya adalah:
Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak harus beralih ke mekanisme perpajakan normal dengan pembukuan.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mempersempit kelompok yang berhak menggunakan PPh Final UMKM.
Dalam ketentuan baru:
- Sementara itu, badan usaha lain seperti PT, CV, Firma, Yayasan, BUMDes, dan bentuk badan usaha sejenis tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut setelah masa penggunaannya berakhir.
Karena itulah muncul persepsi seolah-olah pajak naik dari 0,5% menjadi 22%, padahal yang terjadi adalah berakhirnya hak penggunaan skema pajak final UMKM.
Setelah beralih ke mekanisme PPh Badan, pajak tidak lagi dihitung berdasarkan omzet, melainkan berdasarkan laba atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Dengan kata lain, perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan tidak otomatis memiliki kewajiban membayar PPh Badan.
Kondisi ini sangat relevan bagi usaha yang masih berada pada tahap awal pengembangan. Pada masa tersebut, perusahaan umumnya mengeluarkan biaya besar untuk:
Pengeluaran tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang mengurangi laba perusahaan sesuai ketentuan perpajakan.
Akibatnya, banyak perusahaan baru yang justru belum memiliki penghasilan kena pajak pada tahun-tahun awal operasionalnya.
Dalam skema PPh Final UMKM, pajak dihitung berdasarkan omzet. Artinya, meskipun perusahaan mengalami kerugian, pajak tetap harus dibayar selama ada peredaran usaha.
Sebagai contoh, apabila omzet tercatat Rp500 juta setahun, maka pajak final tetap dikenakan sebesar 0,5% dari omzet tersebut, tanpa memperhitungkan apakah usaha memperoleh keuntungan atau justru merugi.
Sebaliknya, dalam sistem PPh Badan:
Dengan mekanisme ini, kondisi keuangan perusahaan dapat tercermin lebih adil dibandingkan sistem pajak yang hanya melihat omzet.
Keuntungan lain dari sistem pembukuan adalah adanya fasilitas kompensasi kerugian.
Jika perusahaan mengalami rugi fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan terhadap laba pada tahun-tahun berikutnya hingga lima tahun setelah tahun kerugian terjadi.
Selain itu, berbagai biaya investasi awal dapat dibebankan secara bertahap melalui mekanisme penyusutan dan amortisasi dalam jangka waktu tertentu, sehingga tetap memberikan manfaat pengurang pajak pada periode berikutnya.
PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif PPh Badan dari 0,5% menjadi 22%. Tarif 22% sudah berlaku sejak tahun 2022 dan bahkan merupakan hasil penurunan dibanding tarif yang pernah berlaku pada masa lalu.
Perubahan utama yang dibawa aturan tersebut adalah pembatasan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi badan usaha tertentu. Setelah fasilitas tersebut berakhir, badan usaha harus menggunakan mekanisme PPh Badan berdasarkan laba bersih.
Bagi perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan dan belum memperoleh keuntungan, sistem ini justru dapat lebih menguntungkan karena pajak hanya terutang ketika perusahaan menghasilkan laba, sementara kerugian dan biaya usaha masih dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak pada tahun-tahun berikutnya.
2026-06-15 09:53:54
2026-06-12 21:07:28
2026-06-10 15:29:19
2026-06-05 15:09:21
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved