Artikel Detail

Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk barang bawaan dan kiriman jemaah haji, dengan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang bawaan maupun kiriman milik jemaah haji. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara, namun hanya dapat dimanfaatkan oleh jemaah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan sebagai apresiasi kepada seluruh jemaah haji Indonesia, baik yang mengikuti program reguler maupun khusus.


Ketentuan Pembebasan Pajak untuk Barang Bawaan


Mengacu pada PMK 34/2025, jemaah haji reguler memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang pribadi dengan nilai maksimal 500 dolar AS per orang. Selama tidak melebihi batas tersebut, tidak ada pungutan yang dikenakan.


Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan batas yang lebih tinggi, yakni hingga 2.500 dolar AS per orang. Apabila nilai barang melampaui jumlah tersebut, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PDRI berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tetap dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).


Perbedaan ketentuan ini perlu dipahami sejak awal agar jemaah dapat mengatur barang yang dibawa secara tepat sebelum berangkat.


Selain itu, aturan terkait larangan dan pembatasan tetap diberlakukan. Barang berbahaya atau barang dengan jumlah yang tidak wajar tidak diperkenankan, kecuali memenuhi syarat yang berlaku. Jemaah juga disarankan hanya membawa barang milik pribadi dan menghindari membawa titipan orang lain.


Ketentuan Pembebasan Pajak untuk Barang Kiriman


Fasilitas serupa juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK 4/2025, pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan untuk kiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman, dengan batas maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.


Agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:


  • Barang kiriman wajib dilaporkan oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN).
  • Sebelum pengajuan CN, penyelenggara pos harus memastikan adanya bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri yang telah disampaikan ke kantor pabean.
  • Pengajuan CN dilakukan paling cepat setelah keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
  • Barang harus dikemas dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta hanya dalam satu kemasan untuk setiap pengiriman.
  • Jemaah wajib mencantumkan nomor paspor kepada penyelenggara pos sebagai identitas pengirim yang akan diverifikasi oleh pihak bea cukai.
  • Informasi terkait jumlah, nilai, dan jenis barang harus disampaikan secara lengkap agar proses pemeriksaan dan pelayanan berjalan lebih cepat dan tepat.


Dengan memahami ketentuan serta mematuhi persyaratan yang berlaku, jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak ini secara optimal dan tanpa kendala.