Artikel Detail

Masih Ragu Lapor Harta? Ini Alasan Kenapa SPT Harus Diisi Lengkap

Mengapa Pengisian Daftar Harta di SPT Tahunan Tidak Boleh Dianggap Remeh?


Setiap awal tahun, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam praktiknya, banyak Wajib Pajak lebih fokus pada pengisian penghasilan dan pajak terutang, sementara bagian daftar harta sering kali diisi seadanya. Padahal, kelengkapan dan ketepatan pelaporan harta merupakan salah satu indikator utama kepatuhan perpajakan.


Mengisi daftar harta secara asal-asalan bukan hanya berpotensi menimbulkan pertanyaan dari otoritas pajak, tetapi juga dapat berdampak pada proses administrasi lainnya di kemudian hari. Berikut penjelasan mengapa pengisian harta dalam SPT Tahunan perlu dilakukan secara teliti dan akurat.




1. DJP Memiliki Data Pembanding


Saat ini DJP telah menjalin kerja sama pertukaran data dengan berbagai pihak, mulai dari perbankan, pemerintah daerah, hingga lembaga keuangan lainnya. Dari kerja sama tersebut, DJP dapat memperoleh informasi terkait kepemilikan aset seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, rekening tabungan, deposito, hingga instrumen keuangan lainnya.


Data tersebut digunakan sebagai bahan pembanding dengan harta yang dicantumkan dalam SPT. Jika ditemukan perbedaan, DJP dapat mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak.


Dalam kondisi ini, Wajib Pajak harus mampu menjelaskan perbedaan tersebut disertai dokumen pendukung. Apabila klarifikasi tidak memadai dan data pembanding DJP dinilai lebih akurat, maka Wajib Pajak akan diminta melakukan pembetulan SPT.




2. Kesesuaian antara Penghasilan dan Pertambahan Harta


Secara sederhana, dalam konsep perpajakan berlaku prinsip:


Penghasilan = Konsumsi + Penambahan Harta


Artinya, setiap kenaikan harta seharusnya berasal dari penghasilan yang telah dilaporkan atau dari sumber yang sah dan dapat dijelaskan. Jika terjadi peningkatan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan yang dilaporkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran pelaporan pajak.


Apabila Wajib Pajak menyadari adanya kekeliruan—misalnya lupa melaporkan penghasilan tertentu sehingga daftar harta tidak sinkron—maka pembetulan SPT dapat dilakukan. Pembetulan ini dapat mencakup penyesuaian data harta, penambahan penghasilan yang belum dilaporkan, hingga koreksi atas pajak yang seharusnya terutang.


Melakukan pembetulan secara sukarela tentu lebih baik dibandingkan menunggu tindak lanjut dari otoritas pajak.




3. Mengurangi Risiko Pemeriksaan dan Sanksi


Ketidaksesuaian antara data harta dan penghasilan dapat menjadi indikasi ketidakpatuhan, terutama jika Wajib Pajak tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi. Dalam situasi tertentu, kondisi ini bisa berujung pada pemeriksaan pajak.


Jika dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa terdapat harta yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, maka nilai tersebut dapat diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Konsekuensinya, pajak akan dihitung sesuai ketentuan yang berlaku, disertai sanksi administrasi.


Dengan pelaporan yang lengkap dan konsisten sejak awal, risiko tersebut dapat diminimalkan.




4. Mendukung Kelancaran Layanan Administratif


Data harta dalam SPT juga berperan dalam berbagai proses administratif. Beberapa permohonan, seperti pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pembebasan pajak atas pengalihan tanah dan bangunan, mensyaratkan kesesuaian data yang tercantum dalam SPT.


Jika daftar harta tidak mutakhir atau tidak konsisten, proses pengajuan dapat tertunda bahkan ditolak.


Selain itu, SPT sering kali diminta sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan kredit atau pembiayaan di bank. Lembaga keuangan menggunakan SPT untuk menilai kemampuan finansial. Apabila data harta tidak lengkap, hal tersebut dapat memengaruhi proses persetujuan fasilitas pembiayaan.




Bagaimana dengan Harta Warisan?


Pertanyaan yang cukup sering muncul adalah: apakah harta warisan juga harus dilaporkan?


Jawabannya: tetap harus dilaporkan.


Harta yang diperoleh dari warisan dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan. Sementara itu, nilai warisan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Dengan cara ini, pertambahan harta tetap memiliki penjelasan sumber yang jelas dan konsisten dalam laporan SPT.




Penutup


Daftar harta bukan sekadar pelengkap dalam SPT Tahunan. Bagian ini memiliki peran penting dalam mencerminkan kepatuhan dan transparansi Wajib Pajak. Pelaporan yang akurat, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya dapat membantu menghindari permintaan klarifikasi, pemeriksaan, maupun sanksi administrasi.


Lebih dari itu, data harta yang tertib juga mempermudah berbagai urusan administratif di masa depan. Karena itu, luangkan waktu untuk mengisi daftar harta dengan cermat—bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai Wajib Pajak yang patuh.