Mulai 1 Januari 2025, sistem Coretax resmi digunakan sebagai platform utama pembuatan e-faktur oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di dalam sistem ini telah tersedia daftar kode barang dan/atau jasa yang dapat langsung dipilih PKP saat mengisi e-faktur. Karena daftar tersebut belum mencakup seluruh jenis barang dan jasa yang ada di lapangan, banyak PKP yang kemudian bertanya: apakah kolom kode barang/jasa wajib diisi dalam E-Faktur Coretax?
Faktur Pajak adalah dokumen resmi yang menjadi bukti pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Bagi pembeli, faktur ini menjadi dasar pengkreditan PPN masukan, sementara bagi penjual menjadi bukti pemungutan PPN keluaran.
Sejak tahun 2014, seluruh PKP diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak dalam bentuk elektronik (E-Faktur) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa regulasi yang menjadi landasan pembuatan dan pelaporan e-faktur antara lain:
UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, beserta perubahannya hingga UU Nomor 6 Tahun 2023.
PER-11/PJ/2025 mengenai pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka implementasi Coretax.
Menurut PER-11/PJ/2025, e-faktur wajib memuat beberapa elemen penting, seperti:
Identitas penjual (NPWP, nama, dan alamat PKP).
Identitas pembeli, yang dapat berupa:
NPWP, nama, dan alamat (untuk WP badan dalam negeri dan instansi pemerintah);
NPWP/NIK, nama, dan alamat (untuk WP orang pribadi dalam negeri);
Nama, alamat, dan nomor paspor (untuk subjek pajak luar negeri orang pribadi);
Nama dan alamat (untuk subjek pajak luar negeri badan/bukan subjek pajak tertentu).
Jenis barang/jasa, nilai transaksi, dan potongan harga.
Jumlah PPN terutang.
Jumlah PPnBM (jika ada).
Kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan faktur.
Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang.
Menariknya, kode barang dan/atau jasa tidak termasuk dalam daftar komponen wajib tersebut.
Lampiran D PER-11/PJ/2025 menyebutkan bahwa kolom kode barang/jasa dapat diisi menggunakan kode yang sudah tersedia di sistem. Namun bila PKP tidak menemukan kode yang cocok, maka diperbolehkan:
Mengisi “000000”, atau
Membiarkan kolom tersebut kosong.
Tidak ada sanksi administratif selama e-faktur tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Artinya, tidak mencantumkan kode barang/jasa tidak membuat e-faktur menjadi tidak sah atau dianggap tidak lengkap.
Kolom kode barang dan/atau jasa pada E-Faktur Coretax tidak bersifat wajib. Jika kode yang sesuai tidak tersedia dalam sistem, PKP dapat mengosongkannya atau mengisi dengan “000000”.
Yang terpenting, PKP tetap memastikan bahwa seluruh ketentuan formal dan material dalam pembuatan e-faktur dipenuhi. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari potensi masalah administratif, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan efektivitas administrasi perpajakan di era digital.
2025-11-19 10:55:49
2025-11-14 10:33:15
2025-11-12 10:25:01
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved