Artikel Detail

Pada E-Faktur Coretax, kolom kode barang atau jasa dapat diisi maupun dikosongkan sesuai ketersediaan kode.

Apakah Kolom Kode Barang/Jasa di E-Faktur Coretax Wajib Diisi?


Mulai 1 Januari 2025, sistem Coretax resmi digunakan sebagai platform utama pembuatan e-faktur oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di dalam sistem ini telah tersedia daftar kode barang dan/atau jasa yang dapat langsung dipilih PKP saat mengisi e-faktur. Karena daftar tersebut belum mencakup seluruh jenis barang dan jasa yang ada di lapangan, banyak PKP yang kemudian bertanya: apakah kolom kode barang/jasa wajib diisi dalam E-Faktur Coretax?


Sekilas Tentang Faktur Pajak dan Dasar Hukumnya


Faktur Pajak adalah dokumen resmi yang menjadi bukti pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Bagi pembeli, faktur ini menjadi dasar pengkreditan PPN masukan, sementara bagi penjual menjadi bukti pemungutan PPN keluaran.


Sejak tahun 2014, seluruh PKP diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak dalam bentuk elektronik (E-Faktur) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.


Beberapa regulasi yang menjadi landasan pembuatan dan pelaporan e-faktur antara lain:


  1. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, beserta perubahannya hingga UU Nomor 6 Tahun 2023.

  2. PER-11/PJ/2025 mengenai pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka implementasi Coretax.


Informasi Minimum yang Harus Ada dalam E-Faktur


Menurut PER-11/PJ/2025, e-faktur wajib memuat beberapa elemen penting, seperti:


  1. Identitas penjual (NPWP, nama, dan alamat PKP).

  2. Identitas pembeli, yang dapat berupa:

    • NPWP, nama, dan alamat (untuk WP badan dalam negeri dan instansi pemerintah);

    • NPWP/NIK, nama, dan alamat (untuk WP orang pribadi dalam negeri);

    • Nama, alamat, dan nomor paspor (untuk subjek pajak luar negeri orang pribadi);

    • Nama dan alamat (untuk subjek pajak luar negeri badan/bukan subjek pajak tertentu).

  3. Jenis barang/jasa, nilai transaksi, dan potongan harga.

  4. Jumlah PPN terutang.

  5. Jumlah PPnBM (jika ada).

  6. Kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan faktur.

  7. Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang.


Menariknya, kode barang dan/atau jasa tidak termasuk dalam daftar komponen wajib tersebut.


Jika Kode Barang/Jasa Tidak Ada di Daftar Coretax


Lampiran D PER-11/PJ/2025 menyebutkan bahwa kolom kode barang/jasa dapat diisi menggunakan kode yang sudah tersedia di sistem. Namun bila PKP tidak menemukan kode yang cocok, maka diperbolehkan:


  • Mengisi “000000”, atau

  • Membiarkan kolom tersebut kosong.


Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Diisi?


Tidak ada sanksi administratif selama e-faktur tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Artinya, tidak mencantumkan kode barang/jasa tidak membuat e-faktur menjadi tidak sah atau dianggap tidak lengkap.


Kesimpulan


Kolom kode barang dan/atau jasa pada E-Faktur Coretax tidak bersifat wajib. Jika kode yang sesuai tidak tersedia dalam sistem, PKP dapat mengosongkannya atau mengisi dengan “000000”.


Yang terpenting, PKP tetap memastikan bahwa seluruh ketentuan formal dan material dalam pembuatan e-faktur dipenuhi. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari potensi masalah administratif, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan efektivitas administrasi perpajakan di era digital.