Berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat sekitar 19,7 juta wajib pajak nasional yang harus menyampaikan SPT Tahunan tahun 2025. Dari target penyampaian sebanyak 15,2 juta hingga 15 September 2025, tercatat telah dilaporkan sebanyak 14,35 juta SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 2,35% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Untuk SPT Tahunan badan ada pertumbuhan sebesar 1,80%, sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi mengalami penurunan sebesar 2,35%. Kondisi ini menjadi sinyal penting terkait tingkat kepatuhan yang perlu diperhatikan menjelang tahun fiskal mendatang.
Sesuai PMK 81/2024, mulai implementasi sistem Coretax diwajibkan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun 2025. Meskipun batas akhir pelaporan untuk orang pribadi masih di Maret 2026 dan untuk badan di April 2026, persiapan dan pengenalan sistem sejak dini sangat disarankan agar tidak menemui hambatan saat proses pelaporan dimulai.
Langkah awal yang wajib dilakukan oleh wajib pajak adalah:
Memastikan kesesuaian antara NIK dan NPWP — ini krusial karena sistem Coretax mengharuskan penggunaan NPWP 16 digit atau NIK bagi wajib pajak orang pribadi maupun wakil badan.
Memastikan alamat email dan nomor ponsel aktif — karena proses aktivasi dan konfirmasi berjalan secara real-time, sehingga nomor ponsel yang terdaftar harus memiliki pulsa dan dapat menerima verifikasi.
Memperhatikan bahwa hingga saat ini dari 14,3 juta wajib pajak yang wajib lapor, baru sekitar 2,37 juta (16,56 %) yang telah mengaktifkan akun Coretax, dan hanya 1,02 juta (7,79 %) yang sudah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Angka ini masih jauh dari ideal padahal aktivasi akun adalah langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan.
Aktivasi akun di sistem Coretax ibarat membuat “kunci” untuk memasuki ruang pelaporan pajak digital. Tanpa akun yang aktif, wajib pajak tidak bisa mengakses aplikasi tersebut. Bagi yang sebelumnya menggunakan sistem lama (seperti djponline) atau berstatus non-aktif (NE), diperlukan aktivasi mandiri melalui menu “aktivasi akun” di portal Coretax atau bisa juga dibantu melalui petugas helpdesk di KPP terdekat.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan terlebih dahulu melalui menu “Daftar”. Selanjutnya, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani pelaporan. Sertifikat elektronik bisa menggunakan lembaga yang telah tersertifikasi (misalnya Peruri, BRIN, BSSN, atau Privy ID) atau memanfaatkan fasilitas kode otorisasi dari DJP jika belum memiliki sertifikat tersebut.
Selain itu, bagi istri yang NPWP-nya tergabung dengan suami, wajib memastikan bahwa data NIK tercantum di Data Unit Keluarga (DUK) pada akun suami karena hal ini akan memengaruhi perhitungan pajak yang dilaporkan.
Seluruh langkah di atas harus menjadi perhatian sehingga pelaporan di sistem Coretax berjalan lancar dan bebas hambatan, terutama untuk menghindari kepadatan proses ketika mendekati masa jatuh tempo. Dengan persiapan yang tepat — mulai dari aktivasi akun, pembaruan data kontak, hingga pembuatan kode otorisasi — wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih aman, nyaman, dan sesuai regulasi.
2025-10-29 11:26:52
2025-10-27 14:06:24
2025-10-22 13:56:42
2025-10-20 17:00:34
2025-10-17 13:48:24
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved