Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja bebas, bahwa mereka memiliki hak untuk memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam perhitungan pajaknya. Namun, agar hak ini berlaku, mereka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui sistem Coretax.
Penggunaan skema NPPN telah dijamin dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang mengatur bahwa Wajib Pajak dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memakai norma penghitungan tersebut. Syaratnya, harus ada pemberitahuan resmi kepada DJP. Jika pemberitahuan ini tidak dilakukan, maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU PPh, Wajib Pajak dianggap telah memilih untuk melakukan pencatatan atau pembukuan secara penuh.
Menurut Kepala Kanwil DJP Riau, proses pelaporan NPPN melalui Coretax kini lebih mudah, cepat, dan aman, sehingga diharapkan semakin banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas ini.
Berikut panduan untuk melaporkan penggunaan skema NPPN melalui aplikasi Coretax:
Masuk ke sistem Coretax dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
Pilih menu "Layanan Wajib Pajak".
Lanjutkan ke opsi "Layanan Administrasi".
Klik "Permohonan Layanan Administrasi".
Pilih kategori LA.04, lalu sub-layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Masukkan data yang diminta, seperti tahun pajak, omzet, dan lokasi usaha.
Sistem akan melakukan validasi data secara otomatis.
Klik "Create PDF", tanda tangani secara digital, dan kirim.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diterbitkan dan dapat dilihat pada menu "Daftar Fasilitas Saya".
Sebagai alternatif, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan pemberitahuan ini melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), layanan pos, atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Kanwil DJP Riau mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 99.308 Wajib Pajak yang telah menggunakan skema NPPN dalam SPT Tahunan mereka, tetapi belum menyampaikan pemberitahuan resmi. Kondisi ini menandakan bahwa edukasi serta pengingat bagi para pelaku usaha masih sangat dibutuhkan, agar mereka tetap bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.
2025-10-06 10:20:32
2025-10-01 11:11:06
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved