Seiring berkembangnya sistem pelayanan pajak digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu layanan yang mengalami pembaruan adalah pemindahbukuan pajak (e-PBk) melalui portal DJP Online. Fitur ini umum digunakan ketika terjadi kesalahan dalam penyetoran atau pembayaran pajak, termasuk untuk Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) yang belum memiliki Surat Keterangan Validasi SSP Pembayaran PHTB (Suket), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Secara sederhana, pemindahbukuan adalah proses memindahkan pencatatan penerimaan pajak dari satu pos ke pos lain yang lebih tepat. Meski tampak teknis, bila jumlah setoran yang perlu dipindahbukukan cukup banyak, proses ini bisa memakan waktu dan tenaga, baik bagi Wajib Pajak maupun pihak DJP yang menangani administrasinya.
Contohnya, banyak pengembang properti (developer) membayar PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penyerahan beberapa unit tanah/bangunan dalam satu masa pajak secara gabungan. Nantinya, saat dibutuhkan validasi SSP untuk keperluan balik nama atau ke pembeli, pembayaran ini perlu dipecah per Nomor Objek Pajak (NOP) melalui proses pemindahbukuan. Di sinilah peran layanan e-PBk sangat penting.
Apa yang membedakan versi terbaru dari e-PBk ini?
Sebelumnya, setiap permohonan pemindahbukuan yang diajukan secara online masih harus diteliti dan disetujui manual oleh petugas pajak. Kini, sistem DJP telah mengadopsi skema baru “fully automation”, di mana proses verifikasi dan persetujuan dilakukan sepenuhnya oleh sistem. Ini berarti waktu pemrosesan akan jauh lebih singkat, dan proses administrasi menjadi lebih efisien.
Namun, karena tidak ada lagi intervensi manual, Wajib Pajak harus memastikan bahwa semua syarat dan parameter terpenuhi sebelum mengajukan permohonan. Adapun ketentuan yang harus diperhatikan untuk dapat memanfaatkan e-PBk otomatis ini antara lain:
Jenis pemindahbukuan hanya untuk pemecahan pembayaran PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan (Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 402).
Setoran pajak yang akan dipindahbukukan dilakukan sebelum 1 Januari 2025.
Pembayaran berasal dari NTPN atau bukti pemindahbukuan.
Pembayaran belum digunakan untuk validasi Suket PHTB, pelaporan SPT Masa PPN, SPT Masa Unifikasi, atau pajak lainnya.
Masih terdapat nilai sisa pada NTPN atau bukti pembayaran yang diajukan (misalnya, sebagian nilai sudah pernah dipindahbukukan sebelumnya).
Selain itu, permohonan akan otomatis diterima jika:
NPWP asal dan tujuan pemindahbukuan sama.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran asal dan tujuan tidak berubah.
Masa dan tahun pajak asal dan tujuan identik (contoh: dari 411128-402 Masa Agustus 2024 ke 411128-402 Masa Agustus 2024).
Penting untuk dicatat bahwa penerapan otomatisasi ini masih terbatas pada pemindahbukuan yang berkaitan dengan pemecahan pembayaran PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Meski demikian, langkah ini merupakan bagian awal dari pengembangan sistem DJPOnline menuju layanan berbasis otomasi penuh.
Dengan validasi data yang langsung dilakukan oleh sistem, bukti pemindahbukuan dapat diterbitkan segera setelah permohonan dianggap memenuhi syarat. Tentunya ini akan memangkas waktu tunggu dan mengurangi beban administratif baik bagi DJP maupun para Wajib Pajak.
Kehadiran skema e-PBk fully automasi di semester kedua tahun 2025 diharapkan menjadi solusi nyata dalam mempercepat proses administrasi pajak, khususnya bagi para pelaku usaha di bidang properti yang sering berhadapan dengan kebutuhan pemecahan setoran PHTB. Dengan memanfaatkan layanan ini secara optimal, Wajib Pajak tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan ketepatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Selamat memanfaatkan layanan terbaru dari DJP. Pastikan Anda memahami ketentuannya dengan baik sebelum mengajukan pemindahbukuan secara online!
2025-09-22 16:45:19
2025-09-19 14:22:02
2025-09-17 10:08:37
2025-09-15 16:54:37
2025-09-12 09:47:30
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved