Artikel Detail

Tak Semua Penjual di Marketplace Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Pemerintah Dorong Keadilan Pajak bagi UMKM Digital Lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025


Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan dunia digital, muncul berbagai bentuk usaha baru yang memanfaatkan kemudahan internet. Salah satu yang berkembang paling cepat adalah sektor perdagangan daring. Fenomena ini terlihat jelas dengan maraknya platform marketplace yang menjadi wadah bagi para pedagang memasarkan produk mereka secara online.

Melihat perubahan ini, pemerintah merespons dengan menghadirkan regulasi baru dalam bidang perpajakan yang lebih selaras dengan era digital. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang agar lebih adaptif terhadap aktivitas perdagangan online, serta memberikan perlindungan dan kejelasan hukum, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masih berada pada tahap awal merintis bisnis di ranah digital.



Alasan Diterbitkannya PMK 37 Tahun 2025


Masih banyak pelaku UMKM, terutama yang berdagang secara online, belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka. Ketidaktahuan ini sering kali menjadi alasan utama mengapa kewajiban pajak tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, pasti, mudah, dan sederhana, pemerintah menerbitkan PMK 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri dalam Sistem Perdagangan Elektronik.

Dalam hal ini, "pihak lain" yang dimaksud sebagai pemungut PPh adalah pihak penyelenggara marketplace (e-commerce) yang ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan.



Tidak Semua Penjual Online Akan Dipungut Pajak


Meski aturan ini sudah berlaku, sebagian masyarakat masih memandangnya negatif. Banyak yang mengeluh bahwa pemerintah memajaki segala hal, padahal sebenarnya tidak semua pedagang online dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu ketentuan penting dalam PMK 37 Tahun 2025 adalah pembebasan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang untuk bertumbuh tanpa terbebani pajak sejak awal menjalankan usahanya.



Syarat Agar Pedagang Online Tidak Dipungut PPh


Agar bisa mendapatkan pembebasan pajak ini, pedagang online wajib menyampaikan informasi kepada pihak marketplace, berupa:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  2. Alamat korespondensi yang valid

  3. Surat Pernyataan bahwa omzet (peredaran bruto) selama tahun berjalan tidak melebihi Rp500.000.000

Informasi tersebut akan menjadi dasar bagi penyelenggara marketplace dalam menentukan apakah pedagang tersebut termasuk yang tidak dikenakan PPh.


Manfaat PMK 37 Tahun 2025 bagi UMKM Online


Penerapan aturan ini diharapkan membawa dampak positif khususnya bagi UMKM yang memasarkan produknya secara online, di antaranya:

  • Keadilan dalam perpajakan: Pedagang kecil yang belum mencapai batas omzet dikenakan pajak akan diperlakukan sama baik secara online maupun offline.

  • Kenyamanan bagi pemula: Usaha yang baru dirintis tidak langsung dibebani PPh, sehingga pelaku usaha bisa fokus mengembangkan bisnisnya.

  • Peningkatan kepatuhan sukarela: Perlakuan yang adil dan suportif diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak mereka.

  • Dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi: Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang tumbuh, baik secara daring maupun luring, yang pada akhirnya memperkuat ekonomi nasional.


Perlunya Edukasi Pajak yang Lebih Intensif



Meski PMK 37 Tahun 2025 memberikan kejelasan bahwa tidak semua pedagang online dikenai pajak, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami cara menghitung omzet, melaporkan pajak, ataupun memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu terus mengintensifkan edukasi, baik melalui pertemuan langsung, webinar, maupun pemanfaatan media sosial dan kanal digital lainnya. Tujuannya agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui hak mereka, tapi juga sadar akan kewajiban saat usahanya berkembang.



Penutup


PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang seimbang—di satu sisi mendukung keberlanjutan fiskal negara, dan di sisi lain memberikan ruang bagi UMKM untuk tumbuh di era digital.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha kecil diberikan kemudahan dan perlindungan agar dapat berkembang tanpa langsung dibebani pajak. Namun di saat yang sama, pelaku usaha dengan omzet besar tetap diminta berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Diharapkan, regulasi ini menjadi fondasi yang kuat dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat secara keseluruhan.