Artikel Detail

Pajak di Balik Proyek Revitalisasi Fasilitas Pendidikan

Pemerataan Fasilitas Pendidikan Melalui Revitalisasi Sekolah dan Kepatuhan Pajak


Kondisi bangunan sekolah, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah, masih menjadi perhatian serius di berbagai wilayah Indonesia. Tidak hanya terjadi di luar Pulau Jawa, namun bahkan di wilayah Jawa pun masih ditemukan sekolah-sekolah dengan infrastruktur yang kurang layak. Menyikapi hal ini, Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam membenahi sektor pendidikan melalui program revitalisasi sekolah sebagai bagian dari strategi menuju visi besar Indonesia Emas 2045. Fokus utama dari program ini adalah memastikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang setara di seluruh pelosok negeri.


Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp17,1 triliun yang akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun kembali fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan. Harapannya, melalui pembangunan yang masif ini, kesenjangan antara sekolah-sekolah di desa dan kota bisa dikurangi, sehingga semua siswa bisa belajar di lingkungan yang aman dan nyaman.


Namun perlu diingat, setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, termasuk revitalisasi sekolah, juga harus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, setiap wajib pajak bertanggung jawab secara mandiri untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya. Empat kewajiban dasar perpajakan yang harus dipenuhi meliputi pendaftaran NPWP, penghitungan pajak, pembayaran, serta pelaporan.



Proses Pendaftaran NPWP


Setiap pihak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini berlaku baik untuk individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.
Badan usaha sendiri mencakup berbagai bentuk organisasi seperti PT, CV, BUMN, BUMD, yayasan, lembaga, dan bentuk badan lainnya, baik yang berorientasi pada kegiatan usaha maupun tidak.
Sementara itu, instansi pemerintah mencakup lembaga di tingkat pusat, daerah, hingga desa yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.


Dalam konteks revitalisasi sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta yang menerima manfaat dari program ini tidak serta-merta menjadi subjek pajak langsung. Namun, sekolah dianggap sebagai Tempat Kegiatan Usaha (TKU) dan perlu didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Identitas ini digunakan untuk mencatat aktivitas usaha yang dilakukan terpisah dari domisili atau kedudukan utama Wajib Pajak.



Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak


Tahapan selanjutnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, melakukan pembayaran, serta melaporkannya. Kemudahan kini ditawarkan melalui sistem Coretax, sebuah aplikasi digital yang memungkinkan seluruh proses dilakukan secara otomatis dan terintegrasi.
Dengan sistem ini, Wajib Pajak cukup memilih jenis transaksi dan fasilitas yang digunakan, kemudian sistem akan menghitung besaran pajaknya secara akurat, menetapkan tarif, serta menghasilkan kode billing yang bisa langsung digunakan untuk pembayaran melalui bank atau kantor pos. Apabila Wajib Pajak memiliki saldo deposit, pembayaran bisa langsung dipotong dari rekening tersebut.



Kewajiban Pajak Sekolah Penerima Dana Revitalisasi


Sekolah negeri yang menerima dana revitalisasi berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga atau rekanan. Selain itu, sekolah juga wajib menerbitkan bukti potong atau bukti pungut sesuai jenis belanja yang dilakukan.

Sebaliknya, untuk sekolah swasta, tanggung jawab pemotongan dan pemungutan pajak tidak dibebankan kepada pihak sekolah. Sebagai gantinya, rekanan atau pihak ketiga yang melakukan transaksi dengan sekolah swasta bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara mandiri.

Dengan pemahaman yang benar mengenai kewajiban perpajakan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lancar dan akuntabel. Sehingga, tujuan utama untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia benar-benar dapat terwujud.