Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun: Diskon Tol hingga Subsidi Tiket Transportasi
Sebagai langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat dan menghadapi potensi pelemahan ekonomi global, pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi dengan total anggaran sebesar Rp24,44 triliun. Salah satu insentif yang diberikan adalah potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen.
Menurut penjelasan Menteri Keuangan, potongan tarif tol tersebut berlaku selama bulan Juni hingga Juli 2025 dan ditujukan bagi sekitar 110 juta pengguna. Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp650 miliar untuk mendukung pelaksanaannya. Menariknya, program ini tidak menggunakan dana langsung dari APBN, melainkan melalui skema operasional non-APBN. Kementerian Pekerjaan Umum pun telah mengeluarkan surat edaran kepada BUJT terkait implementasi program diskon ini.
Di sisi lain, Menteri PUPR menyampaikan bahwa diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberlakukan selama tiga periode penting: menjelang Iduladha 2025, awal masa liburan sekolah, dan akhir musim liburan. Setiap periode akan berlangsung selama 10 hari.
Tak hanya sektor jalan tol, pemerintah juga memberikan insentif di sektor transportasi publik lainnya. Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen dan potongan harga tiket kapal hingga 50 persen turut menjadi bagian dari stimulus ini. Untuk transportasi udara, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen atas pembelian tiket pesawat.
Total dana yang disediakan untuk subsidi sektor transportasi ini mencapai Rp940 miliar dan bersumber langsung dari APBN. Pemerintah berharap bahwa berbagai bentuk bantuan ini akan mendorong konsumsi rumah tangga tetap stabil serta membantu pemerataan kesejahteraan di tengah tantangan ekonomi global.
2025-06-25 16:23:05
2025-06-20 16:14:57
2025-06-18 16:02:43
2025-06-16 15:39:49
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved