Pemerintah Perbarui Aturan Soal Restitusi Pajak Lewat PER-6/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2025 mengenai prosedur percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Peraturan ini mulai berlaku sejak 21 Mei 2025 dan berlaku bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, termasuk Wajib Pajak dengan persyaratan khusus, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, serta entitas seperti Special Purpose Company dan Kontrak Investasi Kolektif yang dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah.
Regulasi baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PER-04/PJ/2021 yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan penyesuaian terkini. Salah satu fokus utama dari PER-6/PJ/2025 adalah memperluas cakupan kriteria PKP berisiko rendah agar semakin banyak pihak yang dapat menikmati kemudahan dalam proses restitusi pajak.
Pasal 3 dari PER-6/PJ/2025 merinci sembilan jenis PKP yang dapat dikategorikan sebagai berisiko rendah, yakni:
Perusahaan publik yang tercatat di bursa efek domestik;
BUMN dan BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA);
PKP berstatus Authorized Economic Operator (AEO);
Produsen atau pabrikan yang:
Memproduksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);
Memiliki fasilitas produksi;
PKP yang memenuhi kriteria Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu menurut PMK No. 39/PMK.03/2018, di antaranya:
Wajib Pajak perorangan non-usaha dengan SPT PPh lebih bayar;
Wajib Pajak perorangan dengan usaha/kegiatan bebas yang mengajukan restitusi maksimal Rp100 juta;
Wajib Pajak badan dengan pengajuan restitusi maksimal Rp1 miliar;
PKP dengan restitusi PPN maksimal Rp1 miliar;
Pedagang besar farmasi yang memiliki izin distribusi serta sertifikasi distribusi obat yang baik;
Distributor alat kesehatan dengan izin distribusi dan sertifikasi cara distribusi alat kesehatan yang baik;
Perusahaan yang mayoritas sahamnya (lebih dari 50%) dimiliki langsung oleh BUMN dan laporan keuangannya telah dikonsolidasikan dengan laporan induk.
Menariknya, PKP yang memenuhi kriteria ini tidak perlu mengajukan permohonan ataupun menunggu surat keputusan dari Dirjen Pajak untuk mendapatkan status sebagai PKP berisiko rendah.
Jika dibandingkan dengan aturan lama (PER-04/2021), kini terdapat satu tambahan kategori dalam daftar PKP berisiko rendah, yaitu perusahaan yang dimiliki mayoritas oleh BUMN.
Saat aturan baru ini mulai diberlakukan, ketentuan transisi pun diatur secara rinci, antara lain:
Permohonan restitusi untuk tahun pajak hingga 2024 tetap mengacu pada ketentuan PER-04/PJ/2021;
Pengajuan dari Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif atas masa pajak hingga Desember 2024—baik yang belum selesai, terlambat, maupun melalui pembetulan—juga diselesaikan berdasarkan PER-04/PJ/2021;
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan pengembalian dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta atas tahun pajak hingga 2024, proses tindak lanjut dan sanksi tetap mengikuti PER-5/2023.
2025-06-25 16:23:05
2025-06-20 16:14:57
2025-06-18 16:02:43
2025-06-16 15:39:49
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved