DJP Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung keterbukaan informasi perpajakan lintas negara dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025. Peraturan ini menjadi acuan teknis terbaru yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam hal pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017. Dalam penjelasannya, DJP menegaskan bahwa pertukaran informasi merupakan instrumen penting guna menciptakan transparansi finansial global dan mencegah praktik penghindaran serta pengelakan pajak oleh Wajib Pajak.
Pertukaran informasi yang dimaksud adalah proses berbagi data yang dilakukan antarotoritas pajak dari berbagai negara berdasarkan kesepakatan internasional yang berlaku. Tujuan utamanya antara lain untuk memerangi penghindaran dan penyalahgunaan perjanjian perpajakan (seperti P3B), serta untuk memperoleh data yang relevan dalam penegakan kewajiban perpajakan.
Dalam aturan baru ini, DJP juga mengingatkan kembali kepada para Wajib Pajak bahwa terdapat tiga bentuk utama dari pertukaran informasi perpajakan internasional:
Pertukaran Berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request/EOIR)
Skema ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari otoritas pajak negara mitra atau sebaliknya.
Pertukaran Secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information/SEI)
Informasi disampaikan tanpa adanya permintaan terlebih dahulu apabila ditemukan data yang dianggap penting bagi negara mitra.
Pertukaran Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI)
Dilakukan secara berkala dan sistematis, umumnya berkaitan dengan data keuangan dan informasi rekening.
Pertukaran informasi tersebut bersifat timbal balik dan mencakup berbagai jenis data, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2). Informasi yang dapat dibagikan meliputi data identitas pemilik, catatan akuntansi, informasi perbankan, rincian perpajakan, dan data relevan lainnya. Jika data yang diminta tidak tersedia dalam sistem DJP, pencarian dilakukan melalui permintaan kepada pihak terkait seperti Wajib Pajak, lembaga keuangan, atau melalui proses pemeriksaan.
Penting untuk dicatat, DJP menegaskan bahwa seluruh dokumen dan data yang diperoleh dalam kerangka pertukaran informasi harus dijaga kerahasiaannya. Perlindungan ini diatur berdasarkan ketentuan hukum nasional serta perjanjian internasional yang mengikat.
Tak hanya itu, PER-10/PJ/2025 juga merinci dukungan operasional lain seperti pertemuan antarotoritas pajak (competent authority meetings), pemeriksaan bersama (simultaneous tax examinations), serta audit pajak lintas negara (tax examinations abroad) sebagai bentuk kerja sama aktif antarnegara.
Setiap unit dalam DJP, termasuk kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak, wajib menggunakan sistem yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP untuk menjalankan proses ini secara efisien dan aman.
Informasi yang diperoleh dari proses pertukaran ini akan menjadi bagian dari basis data perpajakan nasional dan digunakan untuk menunjang pelaksanaan perjanjian internasional di bidang pajak.
Dengan diterbitkannya PER-10/PJ/2025, maka secara resmi DJP mencabut empat regulasi terdahulu yang mengatur teknis pertukaran informasi internasional, yakni:
PER-67/PJ/2009 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan P3B;
PER-28/PJ/2017 mengenai tata cara EOIR;
PER-24/PJ/2018 tentang mekanisme SEI; dan
PER-02/PJ/2022 yang mengatur pelaksanaan pertemuan otoritas dan pemeriksaan lintas negara.
Dengan pembaruan ini, DJP berharap proses pertukaran informasi perpajakan antarnegara dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan tetap dalam koridor perlindungan data yang ketat.
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved