PER-11/2025: Aturan Baru Mengenai Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur tata cara pembulatan angka dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP sendiri merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak yang harus dipotong atau disetorkan oleh pihak tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai Pasal 129 dalam PER-11/PJ/2025, pembulatan nilai ke dalam satuan rupiah penuh diterapkan pada:
Nilai DPP dan Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam:
Bukti potong PPh Pasal 21/26;
Bukti potong unifikasi;
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26;
SPT Masa PPh Unifikasi.
Nilai DPP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam:
Faktur pajak;
Dokumen lain yang diperlakukan setara dengan faktur pajak;
SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (3).
Aturan pembulatan ini dijabarkan sebagai berikut:
Jika angka di belakang koma kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah;
Jika sama dengan atau lebih dari 0,50, maka dibulatkan ke atas.
Untuk pelaporan SPT tahunan badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan hingga dua angka desimal. Berdasarkan Pasal 129 ayat (5) dari peraturan yang sama, metode pembulatannya adalah:
Nilai kurang dari 0,005 dibulatkan ke bawah;
Nilai 0,005 atau lebih dibulatkan ke atas.
Sedangkan untuk SPT tahunan orang pribadi maupun badan yang dilaporkan dalam rupiah, pembulatan dilakukan dalam ribuan penuh ke bawah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Berikut adalah contoh penerapan aturan pembulatan sesuai ketentuan PER-11/2025:
Contoh 1: Seorang pegawai menerima penghasilan bruto sebesar Rp10.500.100,49. Angka ini dibulatkan menjadi Rp10.500.100,00 dalam bukti potong PPh Pasal 21/26.
Contoh 2: Jika penghasilan bruto yang diterima adalah Rp10.500.100,50, maka nilai tersebut dibulatkan menjadi Rp10.500.101,00.
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved