Pemerintah Revisi Aturan Terkait Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Berlaku Mulai 6 Juni 2025
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam PMK 203/PMK.04/2017 mengenai ekspor-impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak moda transportasi. Kebijakan baru ini mulai efektif diberlakukan pada 6 Juni 2025 dan membawa sejumlah perubahan penting, termasuk batasan pajak terhadap barang bawaan dari luar negeri.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pembaruan peraturan ini mencerminkan upaya Bea Cukai untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, menyederhanakan aturan, dan memudahkan proses bagi penumpang serta awak angkutan.
Aturan Pajak Baru untuk Barang Bawaan dari Luar Negeri
Melalui peraturan terbaru ini, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang hingga nilai Free on Board (FOB) sebesar USD 500. Kini, selain bebas bea masuk, barang dengan nilai di bawah batas tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Namun, jika nilai barang pribadi yang dibawa melebihi USD 500, maka selisih nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang tidak tergolong sebagai barang pribadi. Sebelumnya, barang-barang semacam ini dikenai tarif bea masuk sesuai tarif umum (Most Favoured Nation/MFN).
Selain itu, barang dengan nilai lebih dari USD 500 akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, tanpa dikenai PPh. Sementara itu, barang yang bukan tergolong pribadi akan dikenai PPN 12 persen serta PPh Pasal 22 sebesar 5 persen.
Penegasan Aturan Baru dan Fasilitas Tambahan
PMK Nomor 34 Tahun 2025 juga mengatur dengan lebih jelas soal pengecualian bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang—hal yang sebelumnya belum dijabarkan secara rinci dalam PMK 203 Tahun 2017.
Di samping itu, aturan ini menambahkan ketentuan mengenai pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah dari kompetisi internasional atau penghargaan. Misalnya, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh bea masuk, sedangkan jemaah haji khusus dibebaskan bea masuk hingga nilai FOB USD 2.500 per orang per kunjungan.
Untuk barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional, ketentuannya kini lebih jelas: semua barang semacam itu akan dibebaskan bea masuk, selama pemiliknya adalah Warga Negara Indonesia dan mampu menunjukkan bukti keikutsertaan atau kemenangan dalam kompetisi.
Hal-Hal Pokok dalam PMK 34/2025
Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan terbaru ini:
Pembaruan ketentuan pemberitahuan secara lisan untuk keperluan kepabeanan;
Pengaturan khusus terkait barang pribadi jemaah haji reguler dan khusus;
Pengakuan dan pembebasan bea masuk untuk hadiah dari kompetisi atau penghargaan;
Aturan pajak untuk barang bawaan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk;
Revisi pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak angkutan;
Penegasan langkah setelah pemeriksaan fisik barang;
Penjelasan mengenai wewenang pejabat Bea Cukai;
Perubahan tarif impor bagi barang selain barang pribadi;
Aturan tentang tambahan bea masuk atas barang bawaan;
Revisi pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk barang bawaan impor;
Penetapan hasil pemeriksaan oleh pejabat Bea Cukai yang harus dicantumkan;
Skema pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor barang pribadi sebelum 6 Juni 2025.
Dengan diberlakukannya PMK ini, diharapkan proses pemeriksaan dan pemungutan pajak atas barang bawaan dari luar negeri menjadi lebih transparan, efisien, dan adil.
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved