Artikel Detail

Kebijakan Baru: Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor Sawit ke Level 10 Persen

Pemerintah Naikkan Tarif Ekspor Produk Sawit: Kini Hingga 10 Persen


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan tarif baru untuk pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sebesar 10 persen dari harga referensi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, yang mengatur tarif layanan pada Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan.


Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada Sabtu, 17 Mei 2025, atau tiga hari setelah diundangkan pada Rabu, 14 Mei 2025. Ketentuan ini menyasar ekspor CPO, produk turunannya, serta produk campuran yang menggunakan bahan dasar dari CPO.


Pungutan diberlakukan terhadap pelaku usaha perkebunan yang mengekspor hasil produksinya, industri yang menggunakan bahan baku dari hasil perkebunan, serta eksportir komoditas perkebunan lainnya. Pembayaran pungutan dilakukan dalam mata uang rupiah, sesuai dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi.


Dengan diterbitkannya PMK 30/2025, maka aturan sebelumnya—yakni PMK Nomor 62 Tahun 2024—resmi dicabut. Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produktivitas, memperkuat industri pengolahan (hilirisasi), serta mendukung pendanaan untuk berbagai program strategis, termasuk peremajaan kebun sawit dan pengembangan biodiesel nasional.


Rincian Tarif Berdasarkan Jenis Produk (PMK 30/2025):


1. Kelompok Pertama (0–25%)


  • Produk seperti Tandan Buah Segar (TBS): 0%

  • Inti sawit, buah sawit, bungkil inti: 25%

  • Tandan kosong kelapa sawit: 15%

  • Cangkang kelapa sawit: 3%


2. Kelompok Kedua (10%)
Produk sawit mentah seperti:


  • CPO

  • Low FFA Crude Palm Oil

  • Palm Mesocarp Oil

  • Red Palm Oil

  • Degummed Palm Mesocarp Oil

  • Crude Palm Kernel Oil

  • Palm Oil Mill Effluent Oil

  • Minyak dari tandan kosong

  • High Acid Palm Oil Residue
    Semua termasuk dalam kategori dengan tarif pungutan 10%


3. Kelompok Ketiga (9,5%)
Produk setengah jadi dari minyak sawit dan inti sawit, antara lain:


  • Crude palm olein & stearin

  • Crude palm kernel olein & stearin

  • Palm fatty acid distillate

  • Used cooking oil (minyak jelantah)

  • Soap stock

  • Glycerine water
    Semua terkena pungutan ekspor sebesar 9,5%


4. Kelompok Keempat (7,5%)
Produk olahan dan murni seperti:


  • Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil, olein, stearin

  • RBD palm kernel oil, olein, stearin

  • Palm mid fraction, kernel mid fraction

  • Produk split dari RBD palm oil
    Tarif yang dikenakan untuk kelompok ini adalah 7,5%