Pemerintah Naikkan Tarif Ekspor Produk Sawit: Kini Hingga 10 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan tarif baru untuk pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sebesar 10 persen dari harga referensi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, yang mengatur tarif layanan pada Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada Sabtu, 17 Mei 2025, atau tiga hari setelah diundangkan pada Rabu, 14 Mei 2025. Ketentuan ini menyasar ekspor CPO, produk turunannya, serta produk campuran yang menggunakan bahan dasar dari CPO.
Pungutan diberlakukan terhadap pelaku usaha perkebunan yang mengekspor hasil produksinya, industri yang menggunakan bahan baku dari hasil perkebunan, serta eksportir komoditas perkebunan lainnya. Pembayaran pungutan dilakukan dalam mata uang rupiah, sesuai dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi.
Dengan diterbitkannya PMK 30/2025, maka aturan sebelumnya—yakni PMK Nomor 62 Tahun 2024—resmi dicabut. Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produktivitas, memperkuat industri pengolahan (hilirisasi), serta mendukung pendanaan untuk berbagai program strategis, termasuk peremajaan kebun sawit dan pengembangan biodiesel nasional.
Rincian Tarif Berdasarkan Jenis Produk (PMK 30/2025):
1. Kelompok Pertama (0–25%)
Produk seperti Tandan Buah Segar (TBS): 0%
Inti sawit, buah sawit, bungkil inti: 25%
Tandan kosong kelapa sawit: 15%
Cangkang kelapa sawit: 3%
2. Kelompok Kedua (10%)
Produk sawit mentah seperti:
CPO
Low FFA Crude Palm Oil
Palm Mesocarp Oil
Red Palm Oil
Degummed Palm Mesocarp Oil
Crude Palm Kernel Oil
Palm Oil Mill Effluent Oil
Minyak dari tandan kosong
High Acid Palm Oil Residue
Semua termasuk dalam kategori dengan tarif pungutan 10%
3. Kelompok Ketiga (9,5%)
Produk setengah jadi dari minyak sawit dan inti sawit, antara lain:
Crude palm olein & stearin
Crude palm kernel olein & stearin
Palm fatty acid distillate
Used cooking oil (minyak jelantah)
Soap stock
Glycerine water
Semua terkena pungutan ekspor sebesar 9,5%
4. Kelompok Keempat (7,5%)
Produk olahan dan murni seperti:
Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil, olein, stearin
RBD palm kernel oil, olein, stearin
Palm mid fraction, kernel mid fraction
Produk split dari RBD palm oil
Tarif yang dikenakan untuk kelompok ini adalah 7,5%
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
2025-06-02 16:43:50
2025-05-30 09:13:15
2025-05-28 10:51:41
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved