Apabila Anda sebagai pihak pemberi dividen membagikannya kepada individu (orang pribadi), maka Anda berkewajiban memotong Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), yang bersifat final, dengan tarif sebesar 10% dari total bruto dividen. Setelah pemotongan, langkah selanjutnya adalah melakukan penyetoran pajak serta pelaporan sesuai jadwal yang ditentukan.
Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang disisihkan untuk para pemegang saham, besarannya ditetapkan oleh dewan direksi dan disahkan melalui rapat umum pemegang saham. Sementara itu, versi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa dividen merupakan porsi laba perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham, setelah melalui proses persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen termasuk ke dalam penghasilan yang menjadi objek pajak dengan tarif final sebesar 10% dari total bruto yang dibagikan.
Berikut adalah prosedur yang harus diikuti saat membagikan dividen kepada individu:
Pemotongan Pajak: Lakukan pemotongan PPh final sebesar 10% ketika dividen disediakan untuk pembayaran.
Pembuatan Bukti Potong: Siapkan dokumen bukti pemotongan PPh final.
Penyetoran Pajak: Lakukan penyetoran pajak ke kas negara dengan terlebih dahulu membuat kode billing (gunakan kode akun pajak 411128-419). Penyetoran ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.
Pelaporan PPh: Sampaikan laporan pemotongan melalui laman DJPOnline atau melalui penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Jika Anda merupakan penerima dividen, pastikan untuk mendapatkan bukti pemotongan PPh final. Simpan dokumen tersebut karena akan dibutuhkan sebagai lampiran dalam pengisian SPT Tahunan (Lampiran III) untuk PPh Orang Pribadi.
Dividen, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang diterima oleh individu atau badan usaha, bisa terbebas dari pajak apabila seluruh atau sebagian dana tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia.
Untuk Wajib Pajak badan, terdapat syarat tambahan, yakni saham dari perusahaan pemberi dividen tidak boleh diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari Direktorat Jenderal Pajak.
Jika dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang ditanamkan kembali di Indonesia kurang dari 30% dari laba setelah pajak, maka:
Bagian yang diinvestasikan dibebaskan dari PPh final,
Selisih antara 30% laba setelah pajak dan jumlah dividen yang diinvestasikan akan dikenakan pajak,
Dan bagian laba yang tidak termasuk dividen dan tidak diinvestasikan tidak akan dikenakan pajak final.
2025-06-11 16:29:51
2025-06-06 06:40:08
2025-06-04 11:06:31
2025-06-02 16:43:50
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved