Artikel Detail

Kriteria Untuk Gaji Penuh Tanpa Potongan Pajak

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Pegawai dengan Gaji Utuh di Tahun 2025


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah merilis kebijakan baru mengenai insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah, dengan tujuan untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar oleh para pegawai. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah memberikan insentif kepada pegawai dengan penghasilan tertentu agar mereka bisa menikmati gaji utuh tanpa adanya potongan PPh.


Gaji Utuh Tanpa Potongan Pajak untuk Pegawai dengan Penghasilan Tertentu


Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah pemberian insentif bagi pegawai dengan penghasilan bruto atau kotor yang tidak melebihi Rp10 juta per bulan atau sekitar Rp500 ribu per hari, mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan dan keadilan, sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak. Gaji utuh tanpa potongan pajak ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan pemerintah kepada para pegawai dengan penghasilan yang tidak terlalu besar, agar mereka bisa merasakan manfaat dari pajak yang telah mereka bayar.


Dalam hal ini, penghasilan bruto yang dimaksud adalah penghasilan tetap dan teratur, termasuk gaji pokok serta tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur. Selain itu, penghasilan juga bisa mencakup imbalan sejenis yang diberikan dalam bentuk apa pun, baik berupa uang maupun dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya yang diterima oleh pegawai.


Kriteria Karyawan yang Tidak Dipotong Pajak


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menetapkan beberapa kriteria mengenai jenis pegawai yang dapat menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor-sektor tertentu, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Agar insentif ini dapat diterima, pemberi kerja harus terdaftar dalam kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025.


Secara rinci, berikut adalah kriteria untuk pegawai yang dapat menikmati insentif PPh 21 DTP:


  1. Pegawai Tetap:

    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta sudah terintegrasi dengan sistem administrasi yang ada di DJP.
    • Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, dengan jumlah tidak melebihi Rp10 juta per bulan pada masa pajak Januari 2025. Untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025, insentif ini akan berlaku mulai masa pajak bulan pertama mereka bekerja.
  2. Pegawai Tidak Tetap:

    • Pegawai yang tidak tetap harus memiliki NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di DJP.
    • Penghasilan bruto yang diperoleh pegawai tidak tetap harus rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
    • Pegawai yang menerima insentif ini juga tidak boleh sedang menikmati PPh 21 DTP lainnya.


Manfaat dan Tujuan Kebijakan Ini


Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi pegawai dengan penghasilan yang tidak terlalu tinggi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja di sektor-sektor yang tercakup dalam kebijakan ini. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk menikmati manfaat dari pajak yang telah dibayarkan.


Kebijakan ini tentu akan memberikan dampak yang positif bagi para pegawai yang memenuhi kriteria, terutama yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pegawai dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah, sekaligus memperkuat keadilan sosial dalam perekonomian Indonesia.


Penutup


Secara keseluruhan, kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan dalam hal pajak serta memastikan agar pegawai dengan penghasilan terbatas tetap mendapatkan hak mereka tanpa dipotong pajak yang terlalu besar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih adil dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara secara keseluruhan.