Artikel Detail

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 Masih Andalkan Sistem Lama, Core Tax Belum Berlaku

DJP Pastikan Pelaporan SPT 2024 Masih Gunakan DJPOnline, Core Tax Siap Diluncurkan Bertahap

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kembali menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 masih akan menggunakan sistem DJPOnline. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi Wajib Pajak dalam beradaptasi serta memastikan kelengkapan data yang diperlukan.


Mengapa SPT 2024 Belum Gunakan Core Tax System?

Implementasi core tax system untuk pelaporan SPT Tahunan baru akan berlaku penuh untuk tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan pada tahun 2026. Hal ini karena data transaksi pajak tahun 2024 belum terekam secara lengkap di sistem baru tersebut. SPT untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan DJPOnline agar Wajib Pajak memiliki kesempatan beradaptasi. Data transaksi pada 2024 baru akan tercatat di core tax pada 2025.


Persiapan Implementasi Core Tax System

Core tax system sendiri saat ini tengah memasuki tahap akhir, yaitu Operational Acceptance Testing (OAT), yang direncanakan selesai pada pertengahan Desember 2024. Sistem ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi layanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Core tax system akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan kelancaran integrasi data dan sistem. Semua proses telah dirancang secara hati-hati agar saat implementasi, sistem dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan.


Dukungan Edukasi dan Simulasi untuk Wajib Pajak

Untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem baru, DJP terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai pihak, termasuk Wajib Pajak dan pemangku kepentingan lainnya. Berbagai unit vertikal DJP secara aktif memberikan pengetahuan tentang cara kerja core tax system. DJP juga telah menyediakan layanan simulasi bagi masyarakat yang ingin mencoba cara bertransaksi atau mengadministrasikan pajak menggunakan sistem tersebut.

Simulasi ini terbuka untuk semua Wajib Pajak yang ingin memahami cara kerja core tax. Sampai akhir tahun 2024, akan terus melakukan edukasi intensif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami dan siap menggunakannya.


Fitur-Fitur Unggulan Core Tax System

Sistem baru ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan berbagai aktivitas perpajakan. Melalui akun DJPOnline, pengguna dapat mengakses layanan seperti pendaftaran pajak, pembayaran pajak, pelaporan SPT Tahunan, pembuatan faktur pajak, serta uji coba fitur baru seperti Deposit Pajak dan Taxpayer Account Management (TAM).

Selain itu, DJP juga menyediakan materi belajar mandiri berupa 55 video tutorial dan 19 buku panduan penggunaan core tax system. Dengan adanya materi ini, diharapkan Wajib Pajak dapat mempelajari dan memahami sistem baru secara lebih mudah dan mandiri.


Langkah Menuju Modernisasi Perpajakan

Implementasi core tax system merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan integrasi yang lebih baik, sistem ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata berupa efisiensi layanan, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, serta transparansi dalam pengelolaan pajak.

DJP optimis bahwa dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, Wajib Pajak, dan stakeholder lainnya, penerapan core tax system akan berjalan lancar dan memberikan manfaat signifikan bagi seluruh pihak yang terlibat. Modernisasi ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga bagaimana kita semua dapat bekerja lebih efektif dan efisien.