Artikel Detail

Kenali Secara Mendalam Hak dan Kewajiban Sebagai Wajib Pajak

Setiap negara memiliki aturan tersendiri terkait kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh warganya. Di Indonesia, individu atau badan yang bertanggung jawab untuk membayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak. Secara spesifik, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, bagaimana sebenarnya klasifikasi Wajib Pajak serta apa saja hak dan kewajiban yang harus dipahami? Perlu diketahui, setiap Wajib Pajak memiliki identitas unik berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini menjadi alat administrasi perpajakan sekaligus tanda pengenal untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Menariknya, NPWP tetap berlaku meskipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau lokasi usaha. Pengelompokkan Wajib Pajak sendiri terbagi menjadi dua kategori utama: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Berikut adalah rinciannya:


1. Wajib Pajak Orang Pribadi


  • - Orang Pribadi (Induk)
    Wajib Pajak yang belum menikah atau merupakan suami sebagai kepala keluarga.

  • - Hidup Berpisah (HB)
    Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

  • - Pisah Harta (PH)
    Suami-istri yang dikenai pajak terpisah karena adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

  • - Memilih Terpisah (MT)
    Wanita kawin yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, di luar kategori Hidup Berpisah atau Pisah Harta.

  • - Warisan Belum Terbagi (WBT)
    Warisan yang belum dibagi dianggap sebagai satu kesatuan subjek pajak pengganti, menggantikan hak ahli waris.


2. Wajib Pajak Badan


  • - Badan
    Sekumpulan orang atau modal yang menjadi kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak.

  • - Joint Operation
    Kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

  • - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
    Perwakilan dagang atau kantor perusahaan asing yang tidak termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • - Bendahara
    Pemerintah yang membayar gaji, honorarium, atau tunjangan dan diwajibkan memotong atau memungut pajak.

  • - Penyelenggara Kegiatan
    Pihak yang membayar imbalan terkait pelaksanaan suatu kegiatan.


Hak-Hak Wajib Pajak

  • - Melihat tanda pengenal pemeriksa pajak dan menerima penjelasan terkait     pemeriksaan.
  • - Mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali atas Surat Ketetapan     Pajak (SKP).
  • - Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • - Mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
  • - Mendapat perlindungan atas kerahasiaan data pajak.
  • - Mengajukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat bencana alam.
  • - Mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
  • - Memohon pembebasan pajak atau insentif perpajakan untuk kegiatan tertentu.

Kewajiban Wajib Pajak


  • - Mendaftarkan Diri
    Mendapatkan NPWP melalui KPP atau secara daring. Untuk Wajib Pajak Badan, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar.

  • - Menghitung, Membayar, dan Melaporkan Pajak
    Mengikuti sistem self-assessment yang mewajibkan Wajib Pajak menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri.

  • Memberikan Data
    Menyediakan informasi terkait usaha, penghasilan, dan kekayaan, termasuk data transaksi keuangan.


Dengan memahami hak dan kewajibannya, Wajib Pajak dapat menjalankan tanggung jawab perpajakannya dengan lebih baik, sambil memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan hukum.