Masyarakat Pekanbaru jangan sampai melewatkan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB yang akan berakhir sekitar sebulan lagi atau 31 Agustus 2024. Program penghapusan denda PBB di Pekanbaru ini dimulai pada 1 Juni 2024.
Jika Wajib Pajak membayar melewati jatuh tempo, Wajib Pajak akan dikenakan denda. Penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah agar semakin tinggi. Maka, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bayar Pajak tepat waktu untuk Pekanbaru Bergerak Maju.
Untuk lebih memudahkan, masyarakat juga bisa membayar tunggakan PBB tanpa denda dengan memanfaatkan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling). Selain itu, Lapak Darling bisa melayani masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran PBB baru dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya.
Lapak Darling diperuntukkan untuk menjemput langsung pembayaran pajak dari masyarakat. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga saat membayar pajak, masyarakat lebih efektif dan efisien menggunakan waktunya. Jadi, masih ada waktu sebulan terakhir, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan Posko Lapak Darling ini, sehingga masyarakat yang memiliki utang pajak juga bisa melunasi utang pajak tanpa denda pajak sampai 31 Agustus 2024.
Program penghapusan denda PBB di Pekanbaru sebagai berikut:
Jadi, total diskon PBB tersebut diberikan kepada 242.330 NOP (Nomor Objek Pajak) dengan jumlah diskonnya mencapai Rp 182 miliar. Khusus kepada 2.273 NOP yang nilai PBB terutangnya sampai dengan Rp 100.000, diberikan gratis PBB tahun 2024, nilai stimulusnya mencapai Rp 152 jutaan.
2025-05-16 12:10:38
2025-05-15 09:52:50
2025-05-13 09:56:06
2025-05-09 14:06:17
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved