Artikel Detail

Pengedukasian Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak oleh KP2KP dan BAZNAS

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Wajo (Sulawesi Selatan) edukasi kepada para pengusaha mengenai syarat zakat sebagai pengurang pajak.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengungkapkan bahwa zakat dapat meringankan pajak para pengusaha, asalkan disetorkan kepada lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, seperti BAZNAZ

Ketentuannya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Bagi para usahawan yang penghitungan PKP (Penghasilan Kena Pajak) menggunakan metode pembukuan, zakat yang dibayarkan bisa diakui sebagai pengurang penghasilannya, sehingga zakat dalam hal ini dapat diakui seperti beban/biaya seperti biaya gaji dan biaya administrasi lainnya.
Kendati demikian, pengusaha harus menerima bukti potong dari lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Hal ini juga sebagai ketentuan agar zakat bisa menjadi pengurang pajak.

Tujuan diberlakukannya aturan ini adalah agar ketika membayar zakat atau iuran wajib sesuai agama masing-masing, tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mengajak setiap umat Islam untuk taat beragama dan memiliki kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.