Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan waktu pengembalian pajak yang dipercepat untuk meningkatkan layanan bagi Wajib Pajak. Sebelumnya, jangka waktu pengembalian pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah 12 bulan, namun kini telah dipangkas menjadi hanya 15 hari kerja. DJP menyampaikan hal ini melalui Siaran Pers Nomor SP-20/2023. Kemudahan ini hanya diberikan kepada WPOP yang mengajukan pengembalian pajak sebesar 100 juta rupiah untuk PPh Pasal 17B dan 17D sesuai dengan Undang-Undang KUP (Pengembalian pendahuluan untuk WP Persyaratan Tertentu). Lebih lanjut, rincian mengenai kemudahan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Dalam siaran pers tersebut, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa layanan ini diberikan sebagai bentuk kepastian hukum dan membantu cashflow bagi Wajib Pajak. "Peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan pengembalian pajak yang lebih mudah, cepat, dan sederhana. Proses pengembalian pajak yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak," ungkap Dwi. Dalam aturan sebelumnya, jika orang pribadi telah menerima pengembalian pajak dan ditemukan kekurangan pembayaran pajak setelah pemeriksaan, akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%. Namun, melalui PER-5/2013, sanksi tersebut diperlonggar. Sanksi kenaikan dikenakan berdasarkan suku bunga acuan dengan tambahan faktor peningkatan sebesar 15% maksimal 24 bulan. Harus diingat bahwa perlonggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Dalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai masa transisi. Apabila SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan hingga 31 Mei 2023, pemeriksaan pengembalian pajak dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan ini. Namun jika SPHP sudah disampaikan, pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17B UU KUP.
2025-05-16 12:10:38
2025-05-15 09:52:50
2025-05-13 09:56:06
2025-05-09 14:06:17
2025-05-07 10:01:28
Copyright @ 2022 PT Admin Pajak Teknologi All rights reserved