Artikel Detail

Bagaimana Status Kredit Pajak untuk Faktur dengan Tarif 11% di Tahun 2025?

Perubahan Sistem Administrasi Pajak dan Penyesuaian Tarif PPN Mulai 1 Januari 2025


Menindaklanjuti surat KET-02/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025. Pergantian sistem ini membawa sejumlah perubahan, termasuk pada fitur administrasi perpajakan yang selama ini digunakan. Salah satu transformasi paling mencolok adalah transisi pembuatan faktur pajak dari aplikasi e-Faktur desktop ke sistem Coretax DJP.


Tak hanya itu, pada saat yang bersamaan, masyarakat juga dihadapkan pada perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini menjadi bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikategorikan sebagai barang mewah.


Namun demikian, untuk BKP dan JKP yang tidak termasuk dalam kelompok barang mewah, tidak terjadi peningkatan beban PPN secara efektif. Hal ini karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Dengan metode ini, beban pajak yang dirasakan tetap setara dengan tarif 11% seperti sebelumnya. Meskipun begitu, skema pelaporan berubah: faktur yang sebelumnya menggunakan kode 01 dan tarif 11%, kini wajib menggunakan kode 04 dengan tarif 12% dan metode perhitungan DPP nilai lain.


Perubahan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak, terutama mereka yang telah lebih dulu menerbitkan faktur dengan skema lama (tarif 11%). Timbul pertanyaan, apakah faktur-faktur tersebut perlu dibatalkan atau diganti, mengingat volume faktur yang tinggi membuat proses pembetulan menjadi sangat tidak efisien.


Menjawab persoalan ini, DJP telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 sebagai pedoman teknis atas pelaksanaan PMK 131/2024. Beberapa ketentuan penting dari aturan ini mencakup:


  1. Pasal 2 ayat (1): Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen setara untuk setiap transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP, sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

  2. Pasal 2 ayat (2): Faktur tersebut harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

  3. Pasal 4 ayat (1): Untuk faktur yang diterbitkan dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025, masih diperbolehkan menggunakan tarif 11% atau 12%, asalkan DPP dihitung dari harga jual sepenuhnya.

  4. Pasal 5 ayat (1): Jika dokumen tertentu belum menggunakan DPP berbasis nilai lain, tetapi telah memenuhi unsur lainnya sesuai ketentuan perpajakan, maka dianggap sah.

  5. Pasal 5 ayat (2): Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku hingga 31 Maret 2025.


Dengan adanya aturan ini, Wajib Pajak yang telah lebih dulu menerbitkan faktur pajak dengan tarif 11% dalam periode Januari–Maret 2025 tidak perlu khawatir. Faktur tersebut tetap dianggap valid dan dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025 dan Pasal 3 ayat (4) PMK 131/2024. Namun, jika penerbitan faktur dilakukan setelah periode transisi (pasca 31 Maret 2025) tanpa penyesuaian, maka penggantian faktur atau pembetulan SPT Masa PPN menjadi keharusan.